Setiap tahunnya, Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober kerap diperingati melalui sejumlah acara. Salah satunya adalah upacara bendera, yang diselenggarakan mulai dari tingkat negara hingga masyarakat.
Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah menetapkan penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 sebagai acuan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk Kecamatan
Adapun tema besar kegiatan upacara untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 adalah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".
Sejarah Singkat Penetapan Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober, merupakan momen penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi yang gugur akibat tragedi Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965. Menurut versi resmi Pemerintah Orde Baru, gerakan ini dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan tujuan menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunisme.
Peringatan ini juga menjadi simbol keteguhan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Keberhasilan menggagalkan upaya kudeta yang dikenal dengan peristiwa G30S menjadi alasan utama di balik penetapan Hari Kesaktian Pancasila.
Penetapan resmi Hari Kesaktian Pancasila dilakukan pada 17 September 1966 melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat dengan nomor Kep 977/9/1966. Peringatan pertama berlangsung pada tahun yang sama, tepat setahun setelah peristiwa berdarah tersebut yang menyebabkan gugurnya sejumlah jenderal dan perwira tinggi TNI.
Peristiwa G30S sendiri terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, dan menewaskan beberapa petinggi militer Angkatan Darat. Sebagai bentuk respons atas peristiwa tersebut, Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Kep/B/134/1966 pada tanggal 29 September 1966. Isinya menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatannya wajib dilaksanakan di lingkungan militer dengan melibatkan masyarakat umum.
H. Suanda, SE, MM (Kasubag Umum dan Kepegawaian)