PENYERAHAN BANTUAN RUTILAHU DARI BAZNAS KAB.SERANG KEPADA MASYARAKAT DESA TELUK TERATE

PENYERAHAN BANTUAN RUTILAHU DARI BAZNAS KAB.SERANG KEPADA MASYARAKAT DESA TELUK TERATE

penyerahan-bantuan-rutilahu-dari-baznas-kabserang-kepada-masyarakat-desa-teluk-terate

Penyerahan bantuan rulitahu dari Baznas Kabupaten Serang Kepada masyarakat Desa Teluk terate dilaksanakan pada hari senen tanggal 18 September 2023, yang di hadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Serang dan Camat Kramatwatu serta Kepala Desa Telu terate.

Penyerahan bantuan rutilahu (rumah layak huni) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh BAZNAS dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Rutilahu adalah program bantuan yang bertujuan untuk memberikan rumah kepada mereka yang kurang mampu atau tergolong dalam kategori penerima manfaat bantuan ini.

Proses penyerahan bantuan rutilahu dari BAZNAS biasanya melibatkan beberapa tahap, antara lain:

  1. Identifikasi Penerima Manfaat:

    BAZNAS melakukan identifikasi penerima manfaat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan bantuan rutilahu. Kriteria ini dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada regulasi yang berlaku.

  2. Pendaftaran dan Verifikasi:

    Calon penerima manfaat kemudian harus mendaftar dan melewati proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan layak menerima bantuan ini.

  3. Pembangunan atau Renovasi Rutilahu: Setelah calon penerima manfaat dinyatakan layak, BAZNAS akan memulai pembangunan atau renovasi rutilahu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing keluarga penerima manfaat.

  4. Penyerahan Rutilahu: Setelah rutilahu selesai dibangun atau direnovasi, BAZNAS akan mengadakan acara seremonial untuk menyerahkan rumah kepada penerima manfaat. Acara ini bisa melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam program ini.

  5. Pemantauan dan Evaluasi: BAZNAS biasanya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan rutilahu oleh penerima manfaat untuk memastikan bahwa rumah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan bantuan.

Seluruh proses ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi untuk memastikan bahwa bantuan rutilahu benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Program seperti ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep zakat dan infak dalam Islam, yang mengajarkan umat Muslim untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.