Proses pencatatan nikah di tingkat Kecamatan Kramatwatu adalah program Pemerintah Kabupaten Serang di selenggarakan untuk masyarakat yang belum tercatat pernikahannya oleh Negara untuk itu Pemerintah Kabupaten Serang khususnya Kecamatan Kramatwatu menyelenggarakan Isbat nikah tingkat Kecamatan yang di selenggarakan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 di Halaman kantor Kecamatan Kramatwatu.
Camat Kramatwatu Ibu SRI RAHAYU BASUKIWATI, S.Sos, M.Si, merasa bahagia dan merasa bangga telah terselenggaranya acara isbat ini beliau mengucapkan terimakasih kepada semua stekholder dan elemen masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini walaupun belum memenuhi target isbat yaitu 70 orang karena mungkin ada beberapa factor yang tidak bisa ikut dalam isbat pernikahan ini. Insyallah kedepannya penyelenggaran isbat nikah di Kecamatan Kramatwatu akan mencapai target sesuai arahan dari Bupati Serang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam Isbat Nikah tersebut yaitu sebagai berikut
Pengajuan Permohonan Nikah:
Calon pengantin harus mengajukan permohonan nikah ke kantor KUA (Kantor Urusan Agama) setempat atau kecamatan. Calon pengantin muslim biasanya mengurusnya di KUA, sementara calon pengantin non-muslim mengurusnya di kantor Catatan Sipil.
Persyaratan Dokumen:
Calon pengantin harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan.
4. Surat Izin dari orang tua atau wali (jika calon pengantin belum cukup usia).
5. Wawancara:
Setelah pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen, calon pengantin dapat menjalani wawancara oleh petugas kecamatan atau petugas Catatan Sipil untuk memastikan keabsahan dan keseriusan pernikahan.
Pencatatan Nikah:Jika semuanya lengkap dan memenuhi syarat, maka pihak kecamatan atau Catatan Sipil akan melakukan pencatatan nikah. Pernikahan ini akan dicatat dalam buku register dan diberikan surat bukti nikah.
Pengambilan Buku Nikah:Setelah proses pencatatan selesai, calon pengantin dapat mengambil buku nikah resmi sebagai bukti sah pernikahan.Pastikan untuk selalu memastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah Anda, karena beberapa daerah mungkin memiliki aturan atau persyaratan khusus yang perlu diikuti. Jika calon pengantin merupakan pasangan dengan agama berbeda, prosesnya dapat melibatkan beberapa tahapan tambahan.